Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PT.TUN.MKS 1.Maryam Azis
2.Arif Jihad Pratama Alam
3.FADHLI DWI ANGGA ALAM
4.RIZKY KURNIAWATI ALAM
5.INDAH NURSAFITRI ALAM
6.FAUZIAH TRI UTAMI ALAM
7.RAHMAT SAPUTRA ALAM
PJ BUPATI POLEWALI MANDAT Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryam Azis
2Arif Jihad Pratama Alam
3FADHLI DWI ANGGA ALAM
4RIZKY KURNIAWATI ALAM
5INDAH NURSAFITRI ALAM
6FAUZIAH TRI UTAMI ALAM
7RAHMAT SAPUTRA ALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHMaryam Azis
2TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHArif Jihad Pratama Alam
3TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHFADHLI DWI ANGGA ALAM
4TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHRIZKY KURNIAWATI ALAM
5TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHINDAH NURSAFITRI ALAM
6TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHFAUZIAH TRI UTAMI ALAM
7TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHRAHMAT SAPUTRA ALAM
Tergugat
NoNama
1PJ BUPATI POLEWALI MANDAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUKIRMANPJ BUPATI POLEWALI MANDAR
Gugatan

Berdasarkan pada alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat di atas maka dimohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo berkenan memutuskan sebagai berikut:

       MENGADILI :

        1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya

         2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata usaha Negara   Berupa:

  • Surat Keputusan Pj.Bupati Polewali Mandar Nomor 2136 Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024  Tentang  Mencabut dan Membatalkan Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor 334  Tahun 2023 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun serta penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama ALAM GUSTAMIN.,S.Sos;

      3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan Berupa:

  • Surat Keputusan Pj.Bupati Polewali Mandar Nomor 2136 Tahun 2024 Tanggal 18 Maret 2024 Tentang  Mencabut dan Membatalkan Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor 334  Tahun 2023 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun serta penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama ALAM GUSTAMIN.,S.Sos;

4. Menyatakan Sah Surat Keputusan Nomor nomor 334  Tahun 2023 Tanggal 29 Maret 2023, Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Atas Nama ALAM GUSTAMIN.,S.Sos;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan        Rincian Sebagai Berikut;

  • Kerugian Materil Rp.4.603.500,- (Empat Juta Enam ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap bulannya, dan Gaji 13 tahun 2024 Sebesar Rp.4.603.500,- (Empat Juta Enam ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Gaji 14 tahun 2024 sebesar Rp.4.603.500,- (Empat Juta Enam ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) Sehingga Total Kerugian Materil selama 5 (Lima) Bulan ditambah Gaji 13 tahun 2024 dan Gaji 14 tahun 2024 senilai sebesar Rp32.224.500,- (Tiga Puluh dua Juta Dua ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);
  • Kerugian Immateril Sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan / atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak