| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/G/2024/PT.TUN.MKS | 1.Maryam Azis 2.Arif Jihad Pratama Alam 3.FADHLI DWI ANGGA ALAM 4.RIZKY KURNIAWATI ALAM 5.INDAH NURSAFITRI ALAM 6.FAUZIAH TRI UTAMI ALAM 7.RAHMAT SAPUTRA ALAM |
PJ BUPATI POLEWALI MANDAT | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/G/2024/PT.TUN.MKS | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan pada alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat di atas maka dimohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo berkenan memutuskan sebagai berikut: MENGADILI : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata usaha Negara Berupa:
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan Berupa:
4. Menyatakan Sah Surat Keputusan Nomor nomor 334 Tahun 2023 Tanggal 29 Maret 2023, Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Atas Nama ALAM GUSTAMIN.,S.Sos; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan Rincian Sebagai Berikut;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan / atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
