Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PT.TUN.MKS ASMIN MUSTAMIN, S.IP 1.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan
2.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASMIN MUSTAMIN, S.IP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junita, SHASMIN MUSTAMIN, S.IP
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan
2Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

           1.      Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1626/SKKP.06/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atas nama ASMIN MUSTAMIN, S.IP. Serta Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor : 039/KPTS/2024 tertanggal 05 Maret 2024 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.RI.

3.      Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1626/SKKP.06/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atas nama ASMIN MUSTAMIN , S.IP. Serta Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor : 039/KPTS/2024 tertanggal 05 Maret 2024 tentang Penguatan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.RI.   

4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

          Atau : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat Iain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak