Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2026/PT.TUN.MKS MOH. ADZAN DJIRIMU BUPATI MOROWALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 7/G/2026/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. ADZAN DJIRIMU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan, SH, MH.MOH. ADZAN DJIRIMU
Tergugat
NoNama
1BUPATI MOROWALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Julianer Aditia Warman, SHBUPATI MOROWALI
2Muhammad Sidiq Djatola, SH.BUPATI MOROWALI
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama  Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama  Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang rehabilitasi, harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama  Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
  5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak