Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/PILKADA/2024/PTTUN.MKS 1.Hj. SULIANTI MURAD, S.H.,M.M
2.SAMSUL BAHRI MANG, S.H.,M.M
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 14/G/PILKADA/2024/PTTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SULIANTI MURAD, S.H.,M.M
2SAMSUL BAHRI MANG, S.H.,M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustakim La Dee, S.H.,M.H.,C.L.AHj. SULIANTI MURAD, S.H.,M.M
2Mustakim La Dee, S.H.,M.H.,C.L.ASAMSUL BAHRI MANG, S.H.,M.M
3ZULHARBI AMATAHIR, SH, MHHj. SULIANTI MURAD, S.H.,M.M
4ZULHARBI AMATAHIR, SH, MHSAMSUL BAHRI MANG, S.H.,M.M
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 tanggal 22 September 2024;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 tanggal 22 September 2024;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 yang memenuhi syarat, yaitu;
    1. Hj. Sulianti Murad, S.H., M.M dan Samsul Bahri Mang, S.H.,M.M
    2. Dr. Ir. Herwin Yatim, M.M dan Hepy Yeremia Manopo
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak