| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/PILKADA/2024/PTTUN.MKS | 1.Ir. H. BURHANUDDIN LAMADJIDO, M.S.F., DK. 2.MAHFUD AR. KAMBAY |
KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. DONGGALA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/G/PILKADA/2024/PTTUN.MKS | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 009/SKK.KH-MF/VI/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Berita Acara KPU Kab. Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Tertanggal 18 Juni 2024, dan Berita Acara tergugat Nomor 613/PP.04.01-BA/7203/2024, tanggal 28 Juni 2024. 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Objek sengketa tersebut; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Berita Acara Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang menyatakan penggugat telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual, dan/atau setidak-tidaknya memerintahkan tergugat untuk melakukan penerimaan dokumen syarat dukungan ulang terhadap kekurangan dokumen syarat dukungan penggugat; 5. Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan ini dan membayar biaya perkara. Atau, Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
