Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PT.TUN.MKS M.Suaib Nawawi ,S.K.M., M.Kes PJ BUPATI POLEWALI MANDAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 3/G/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Suaib Nawawi ,S.K.M., M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHM.Suaib Nawawi ,S.K.M., M.Kes
Tergugat
NoNama
1PJ BUPATI POLEWALI MANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUKIRMANPJ BUPATI POLEWALI MANDAR
Gugatan

Berdasarkan pada alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat di atas maka dimohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo berkenan memutuskan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata usaha Negara Berupa:

  •  Surat Keputusan Pj.Bupati Polewali Mandar Nomor 2137 Tahun 2024 Tentang Mencabut dan Membatalkan Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor 355  Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun serta penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama M.Suaib Nawawi, S.K.M, M.Kes Tanggal 18 Maret 2024 in hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama M.Suaib Nawawi, S.K.M, M.Kes Tanggal 18 Maret 2024

      3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan Berupa:

  • Surat Keputusan Pj.Bupati Polewali Mandar Nomor 2137 Tahun 2024 Tentang Mencabut dan Membatalkan Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor 355  Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun serta penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama M.Suaib Nawawi, S.K.M, M.Kes Tanggal 18 Maret 2024.

       4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Dan / atau:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak