| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) |
| Nomor Perkara |
4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS |
| Tanggal Surat |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ir.H. MUH. AMIN YAKOB, M.Si, Dk |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | FADLY, Dkk | Ir.H. MUH. AMIN YAKOB, M.Si, Dk |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TAKALAR |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IBRAHIIM SALIM, SS | KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TAKALAR |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) bertentangan dengan undang-undang, serta tidak bisa dijadikan alat utama dalam melakukan Verifikasi Administrasi tahapan Pencalonan
- Membatalkan Keputusan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Takalar No. Reg : 002/PS.REG/73.7305/VI/2024, merupakan hasil akhir dari upaya administrasi di Bawaslu Kab. Takalar atas Permohonan Sengketa terhadap Berita Acara KPU Takalar No: 51/PL.02.2-BA/7305/2024 Tentang hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tertanggal 18 Juni 2024;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Berita Acara KPU Takalar No: 51/PL.02.2-BA/7305/2024 Tentang hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tertanggal 18 Juni 2024;
- 5. Menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. H. Muh. Amin Yakob, M.Si. dan Wakil Bupati Muhammad Nur Arfah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Takalar 2024
- Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar selaku Termohon untuk melaksakan Putusan ini.-----
Apabila Ketua Majelis Pemerikasa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |