Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS Ir.H. MUH. AMIN YAKOB, M.Si, Dk KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TAKALAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.H. MUH. AMIN YAKOB, M.Si, Dk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADLY, DkkIr.H. MUH. AMIN YAKOB, M.Si, Dk
Tergugat
NoNama
1KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IBRAHIIM SALIM, SSKOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TAKALAR
Gugatan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan SILON (Sistem Informasi Pencalonan) bertentangan dengan undang-undang, serta tidak bisa dijadikan alat utama dalam melakukan Verifikasi Administrasi tahapan Pencalonan
  3. Membatalkan Keputusan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kab. Takalar No. Reg : 002/PS.REG/73.7305/VI/2024, merupakan hasil akhir dari upaya administrasi di Bawaslu Kab. Takalar atas Permohonan Sengketa terhadap Berita Acara KPU Takalar No: 51/PL.02.2-BA/7305/2024 Tentang hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tertanggal 18 Juni 2024;
  4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat  Berita Acara KPU Takalar No: 51/PL.02.2-BA/7305/2024 Tentang hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tertanggal 18 Juni 2024;
  5. 5. Menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. H. Muh. Amin Yakob, M.Si. dan Wakil Bupati  Muhammad Nur Arfah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Takalar 2024
  6. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar selaku Termohon untuk melaksakan Putusan ini.-----

Apabila Ketua Majelis Pemerikasa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak