Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2024/PT.TUN.MKS MUHAMMAD IRFAN, ST.,M.Si. BUPATI TAKALAR Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 1/G/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD IRFAN, ST.,M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT ROOFI J., S.H.Muhammad Irfan, ST. M.Si
Tergugat
NoNama
1BUPATI TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. SALEH BASO, SHBupati Takalar
2SYAINAL MANNAN, S.STP., M.Si.Bupati Takalar
3HASBUDDIN ALLIBupati Takalar
4BUNGAWATI, S.H., M.H.Bupati Takalar
Gugatan
  1. PETITUM

Bahwa berdasarkan  hal-hal yang telah diuraikan diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut;

MENGADILI

 

Primair;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR: 888/20/BKPSDM/VII/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA/ PENYELEWENGAN YANG BERUPA TINDAK PIDANA KORUPSI, Tanggal 07 Juli 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR: 888/20/BKPSDM/VII/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA/ PENYELEWENGAN YANG BERUPA TINDAK PIDANA KORUPSI, Tanggal 07 Juli 2023;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam kedudukan semula di Unit Kerja Sekretariat Daerah pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar;
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk klarifikasi terhadap SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR: 888/20/BKPSDM/VII/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA/ PENYELEWENGAN YANG BERUPA TINDAK PIDANA KORUPSI, Tanggal 07 Juli 2023;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat dengan membayar gaji yang tidak lagi diterima semenjak terbitnya SURAT KEPUTUSAN BUPATI TAKALAR NOMOR: 888/20/BKPSDM/VII/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA/ PENYELEWENGAN YANG BERUPA TINDAK PIDANA KORUPSI, Tanggal 07 Juli 2023 sampai gugatan ini diajukan yang kami taksir kurang lebih sekitar Rp 38.319.300,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu tiga ratus rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini beranggapan lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak