Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/G/2024/PT.TUN.MKS ARMAN SYAM, S.Sos PJ BUPATI POLEWALI MANDAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 5/G/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARMAN SYAM, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHarman syam,S.Sos
Tergugat
NoNama
1PJ BUPATI POLEWALI MANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata   usaha Negara Berupa:

  •  Surat Keputusan Pj.Bupati Polewali Mandar Nomor 2139 Tahun 2024 Tentang  Mencabut dan Membatalkan Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor 672  Tahun 2023 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai neger sipil yang mencapai batas usia pensiun serta penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama ARMAN SYAM.,S.Sos Tanggal 20 Maret 2024

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan Berupa:

  • Surat Keputusan Pj.Bupati Polewali Mandar Nomor 2139 Tahun 2024 Tentang  Mencabut dan Membatalkan Keputusan Bupati Polewali Mandar nomor 672  Tahun 2023 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai neger sipil yang mencapai batas usia pensiun serta penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama ARMAN SYAM.,S.Sos Tanggal 20 Maret 2024

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Dan / atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak