Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas,maka perbuatan Tergugat Nyata dan Jelas melanggar Hukum oleh karena itu Penggugat Memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Makassar Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili sengketa ini,agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik No.00675 Desa Pallangga tanggal 23 Juli 2008 Kecamatan Pallanggal Surat Ukur No.03994/Pallangga tanggal 22 Oktober 1997 luas 546 M2 Atas Nama HAKIM
- Mewajibkan,Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa sertifikat Hak Milik Nomor.00675 Desa Pallangga tanggal 23 Juli 2008 Kecamatan Pallanggal Surat Ukur No.03994/Pallanggal tanggal 22 Oktober 1997 luas 546 M2 Atas Nama HAKIM.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
V. Setelah kami terima surat dari ATR/BPN Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan dengan No.B/MP.01.02/54-73/I/2026 perihal Surat Banding Administrasi, maka kami mengajukan TUN Pembatalan Sertifikat Hak Milik No.00675.
Dan jika Hakim berpendapat lain ,Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |