| Gugatan |
- Dalam Penundaan:
-Mengabulkan permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
-Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan dan tindakan admin istrasi lebih lanjut dari keputusan objek sengketa .
2.DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal/tidak sah Surat keputusan Tergugat I No.100.3.3.2/1112 Tahun 2025 Tanggal 20 Oktober 2025 ;
- Mewajibkan Tergugat 1 untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat I No.100.3.3.2/1112 Tahun 2025 Tertanggal 20 Oktober 2025;
- Mewajibkan Tergugat I untuk menerbitkan objek sengketa baru(untuk gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Peradilan TUN);
- Mewajibkan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi (untuk gugatan kepegawaian);
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II membayar biaya perkara.
|