Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MKS 1.DR. AZHARI, S.STP., M.Si
2.MUHAMMAD ADAM BASAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Nomor Perkara 13/G/PILKADA/2024/PTTUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. AZHARI, S.STP., M.Si
2MUHAMMAD ADAM BASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adnan, S.H., M.HDR. AZHARI, S.STP., M.Si
2Adnan, S.H., M.HMUHAMMAD ADAM BASAN
3JAYADI, SH, MHDR. AZHARI, S.STP., M.Si
4JAYADI, SH, MHMUHAMMAD ADAM BASAN
5LA ODE ASURA, SHDR. AZHARI, S.STP., M.Si
6LA ODE ASURA, SHMUHAMMAD ADAM BASAN
7LA ODE MUHAMMAD ARFANDR. AZHARI, S.STP., M.Si
8LA ODE MUHAMMAD ARFANMUHAMMAD ADAM BASAN
9LA ODE SUNARTODR. AZHARI, S.STP., M.Si
10LA ODE SUNARTOMUHAMMAD ADAM BASAN
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 404 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menjabut objek Sengketa (Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 404 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan Penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Cq. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak