| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang rehabilitasi, harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |