| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/30/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama RUSTAM SABALIO, ST, MT, NIP: 19740929 200212 1 005, Pangkat/Golongan: Pembina Tkt. I, IV/b, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/30/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama RUSTAM SABALIO, ST, MT, NIP: 19740929 200212 1 005, Pangkat/Golongan: Pembina Tkt. I, IV/b, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang rehabilitasi, harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama RUSTAM SABALIO, ST, MT, NIP: 19740929 200212 1 005, Pangkat/Golongan: Pembina Tkt. I, IV/b, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |