Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2024/PT.TUN.MKS Drs. La Ode Muhamad Asri Dawa Pj. Bupati Muna Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 9/G/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. La Ode Muhamad Asri Dawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIDAYATULLAH, S.HDrs. La Ode Muhamad Asri Dawa
Tergugat
NoNama
1Pj. Bupati Muna Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YULIANA, S.H., M.Si.Pj. Bupati Muna Barat
2IKHVAN KASMIN, S.H.Pj. Bupati Muna Barat
3LA ODE AMSIRPj. Bupati Muna Barat
4ABDUL ISNAAN RAAFIUD SAMIDAPj. Bupati Muna Barat
5JULIANIPj. Bupati Muna Barat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Muna Barat No. 227 Tahun 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Umum atas nama Drs. La Ode Muhamad Asri Dawa;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Muna Barat No. 227 Tahun 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Umum atas nama Drs. La Ode Muhamad Asri Dawa;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan menerbitkan Keputusan tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs. La Ode Muhamad Asri Dawa terhitung pensiun sejak 28 November 2023;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpendapat lain     mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak