Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2024/PT.TUN.MKS Drs Saharuddin BUPATI MAMUJU TENGAH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 7/G/2024/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Minggu, 25 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Saharuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI ARIADI RAHMAT, SH.,MHDrs Saharuddin
Tergugat
NoNama
1BUPATI MAMUJU TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAKARIA K, S.Ag, M.MBUPATI MAMUJU TENGAH
Gugatan

Berdasarkan pada alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat di atas maka dimohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo berkenan memutuskan sebagai berikut:

       MENGADILI:

     1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya

      2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata usaha Negara   Berupa:

  • Surat Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor 356/04/I/2024 Tanggal 15 Januari 2024 Tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai PNS Karena Menjadi Anggota Partai Politik Atas nama Drs.Saharuddin;

      3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan Berupa:

  • Surat Keputusan Bupati Mamuju Tengah Nomor 356/04/I/2024 Tanggal 15 Januari 2024 Tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai PNS Karena Menjadi Anggota Partai Politik Atas nama Drs.Saharuddin;

4. Menyatakan Sah Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepagawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor: PH-27606000034 Tanggal 24 Agustus 2024;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan Rincian Sebagai Berikut;

  • Kerugian Materil Rp.5.661.700,- (Lima Juta Enam ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah) setiap bulannya, dan Gaji 13 tahun 2024 Sebesar Rp.5.661.700,- (Lima Juta Enam ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah) dan Gaji 14 tahun 2024 sebesar Rp.5.661.700,- (Lima Juta Enam ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah) Sehingga Total Kerurian Materil selama 8 (Delapan) Bulan ditambah Gaji 13 tahun 2024 dan Gaji 14 tahun 2024 senilai sebesar Rp56.617.000,- (Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).     
  • Kerugian Immateril Sebesar Rp. 50.000.000, -(Lima Puluh Juta Rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan / atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak