| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/G/2024/PT.TUN.MKS | Drs Saharuddin | BUPATI MAMUJU TENGAH | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||
| Nomor Perkara | 7/G/2024/PT.TUN.MKS | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 25 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Gugatan | Berdasarkan pada alasan-alasan yang telah diuraikan Penggugat di atas maka dimohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo berkenan memutuskan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata usaha Negara Berupa:
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Gugatan Berupa:
4. Menyatakan Sah Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepagawaian Negara Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Nomor: PH-27606000034 Tanggal 24 Agustus 2024; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan Rincian Sebagai Berikut;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Dan / atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
