| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/48/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPKA HERPAN NRP 86111075;
- Mewajibkan Tergugat untuk MENCABUT Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/48/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama BRIPKA HERPAN NRP 86111075;
- Mewajibkan Tergugat untuk REHABILITASI atau memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Polri pada Sat Samapta Polres Luwu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Dan/Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |