Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2026/PT.TUN.MKS Abdul Salam, S.H. Gubernur Sulawesi Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/G/2026/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Salam, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan dalil dan fakta di atas, Penggugat mohon agar memutus perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:

DALAM PENUNDAAN:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan dari Penggugat.;

2. Menunda berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Masa Jabatan 2024-2029 Atas Nama Abdul Salam, S.H., tertanggal 26 Desember 2025., sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.; 

3. Memerintahkan  Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/Xll/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Masa Jabatan 2024-2029 Atas Nama Abdul Salam, S.H., tertanggal 26 Desember 2025., sampai dengan  putusan  ini berkekuatan  hukum tetap.;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/Xll/2025 tentang  Peresmian  Pemberhentian  Anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kota Palopo Masa Jabatan 2024-2029 Atas Nama Abdul Salam, S.H., tertanggal 26 Desember 2025.;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/Xll/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Masa Jabatan 2024-2029 Atas Nama Abdul Salam, S.H., tertanggal 26 Desember 2025.;

4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  Kota  Palopo  Provinsi  Sulawesi  Selatan  dari  Partai  NasDem  Masa Jabatan 2024-2029.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.;

Atau, apabila Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak