Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/G/2026/PT.TUN.MKS PT BARAKAH NIAGA SEMEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DJP SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/G/2026/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BARAKAH NIAGA SEMEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A RISAL, S.H., M.H.PT BARAKAH NIAGA SEMEN
Tergugat
NoNama
1MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DJP SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memeriksa, mengadili, dan kemudian menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara Nomor: S-00447/NKEB-CT/WPJ.15/2025 Tanggal 05 November 2025 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar.
  3. Menghukum Tergugat untuk memproses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan kewajiban melakukan pemeriksaan substansi serta menerbitkan keputusan administratif berupa menerima atau menolak permohonan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya mewajibkan pihak yang kalah menanggung biaya perkara.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak