| Gugatan |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memeriksa, mengadili, dan kemudian menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara Nomor: S-00447/NKEB-CT/WPJ.15/2025 Tanggal 05 November 2025 Perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar.
- Menghukum Tergugat untuk memproses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan kewajiban melakukan pemeriksaan substansi serta menerbitkan keputusan administratif berupa menerima atau menolak permohonan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, yang pada pokoknya mewajibkan pihak yang kalah menanggung biaya perkara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad).
|