Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2026/PT.TUN.MKS dr. ST. PASRIANY, M.Kes., Sp.GK. Bupati Jeneponto Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/G/2026/PT.TUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. ST. PASRIANY, M.Kes., Sp.GK.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Muh. Hidayat, S.H.dr. ST. PASRIANY, M.Kes., Sp.GK.
Tergugat
NoNama
1Bupati Jeneponto
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara berupa, Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/138/2026 tanggal 15 April 2026 juncto Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 800.1.3.3/145/BKPSDM tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Daerah, tanggal 02 Juni 2026;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa, Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/138/2026 tanggal 15 April 2026 juncto Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 800.1.3.3/145/BKPSDM tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Daerah, tanggal 02 Juni 2026;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat ke jabatan semula atau jabatan yang setara dengan jabatan semula berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak